Hina Agama, Apollinaris Darmawan Kembali Masuk Penjara

Round-Up

Hina Agama, Apollinaris Darmawan Kembali Masuk Penjara

Wisma Putra - detikNews
Sabtu, 15 Agu 2020 10:34 WIB
Apollinaris Darmawan yang Diduga Menghina Islam, Ini Faktanya
Apollinaris Darmawan (Foto: Tangkapan layar Twitter @ApolDarmawan)
Bandung -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rachmat Syafei mengatakan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap umat Islam yang dilakukan Apollinaris Darmawan di media sosial (medsos) sangat berbahaya.

"Siapa pun yang menghina agama atau agama Islam itu termasuk kejahatan. Karena ini bahaya juga kalau agama dilecehkan, kehidupan kita akan terganggu termasuk kemaslahatan umum yang harus dijaga," ujar Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei, Jumat (14/8) kemarin.

Rachmat meminta agar masyarakat menyerahkan persoalan ini ke kepolisian. Seperti diketahui, kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. "Kita serahkan kepada polisi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga meminta, agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas ucapan kakek berumur 70 tahun tersebut dan diminta untuk tidak main hakim sendiri.

"Umat Islam jangan terpancing, jangan membuat tindakan yang lebih besar dari masalahnya, jadi biarkan ditangani oleh pihak kepolisian," tutur Rachmat.

ADVERTISEMENT

Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE atas unggahannya di media sosial. Konten unggahan itu diduga melakukan penghinaan terhadap agama.

Tonton juga 'Kakek yang Hina Agama Islam di Medsos Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]

Polisi masih menyelidiki kasus ini dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. "Sudah ada enam (saksi)," kaya Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung.

Sementara itu, ditanya soal pengakuan Apollinaris saat diperiksa penyidik, Galih mengungkapkan Apollinaris masih percaya akan apa yang ditulisnya di media sosial. "Iya, padahal dia sudah melakukan hal yang sama," tuturnya.

Apollinaris sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Menurut Galih, kondisi kesehatan pria tersebut cukup baik.

"Yang bersangkutan sehat," ujar Galih.

Sebelum perkara ini, kakek 70 itu ternyata pernah dibui dengan kasus yang sama. "Sebelumnya bahwasannya yang bersangkutan sudah pernah dihukum dengan modus yang sama," ucap Galih.

Informasi dihimpun, Apollinaris berperkara atas laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kini Apollinaris mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia terancam bakal kembali merasakan menghuni jeruji besi.

Halaman 2 dari 2
(wip/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads