Komisi VIII DPR Minta Apollinaris Darmawan Penghina Agama Dibina

ADVERTISEMENT

Komisi VIII DPR Minta Apollinaris Darmawan Penghina Agama Dibina

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 06:17 WIB
Apollinaris Darmawan yang Diduga Menghina Islam, Ini Faktanya
Foto: Tangkapan layar Twitter @ApolDarmawan
Jakarta -

Apollinaris Darmawan, kakek berusia 70 tahun di Bandung kini mendekam di bui karena menghina agama Islam di media sosial. Komisi VIII DPR meminta agar Apollinaris juga dilakukan pembinaan.

"Saya kira pembinaan kepada orang seperti Apollinaris harus tetap dilakukan. Bisa jadi hal tersebut dapat menyadarkan dirinya sehingga membuatnya tidak lagi menebar kebencian SARA," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzilly, kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Ace sepakat terkait tindakan hukum yang kini tengah dijalankan Apollinaris Darmawan. Dia meminta polisi untuk mengusut tuntas motif dibalik unggahan Apollinaris Darmawan terkait penghinaan agama.

"Jika memang postingannya di media sosial mengandung unsur kebencian SARA, maka mekanisme hukum lebih baik ditempuh. Pihak kepolisian saya kira dapat mengusut tuntas motif dibalik postingan yang memang mengandung unsur kebencian SARA itu," ujarnya.

Apollinaris diamankan polisi pada Minggu (9/8). Polisi mengungkap motif Apollinaris menghina agama Islam karena memiliki ideologi atau pandangan lain.

"Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain. Itu yang dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).

Ternyata, Apollinaris pernah dibui dengan kasus yang sama. Informasi dihimpun, Apollinaris berperkara atas laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Apollinaris sendiri sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan bebas pada Maret 2020 karena program asimilasi.

"Sebelumnya bahwasannya yang bersangkutan sudah pernah dihukum dengan modus yang sama," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (11/8/2020).

(eva/isa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT