Apollinaris Darmawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian menghina agama di media sosial (medsos). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menyebut ujaran Apollinaris sangat berbahaya.
"Siapa pun yang menghina agama atau agama Islam itu termasuk kejahatan. Karena ini bahaya juga kalau agama dilecehkan, kehidupan kita akan terganggu termasuk kemaslahatan umum yang harus dijaga," ujar Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei kepada detikcom, Jumat (14/8/2020).
Kasus ini sendiri sudah ditangani aparat kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Rachmat pun meminta agar masyarakat menyerahkan persoalan ini ke kepolisian.
"Kita serahkan kepada polisi," katanya.
Rachmat mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas ucapan dari Apollinaris tersebut. Terlebih masyarakat diminta untuk tidak main hakim sendiri.
"Umat Islam jangan terpancing, jangan membuat tindakan yang lebih besar dari masalahnya, jadi biarkan ditangani oleh pihak kepolisian," tutur Rachmat.