4 PNS Positif Corona, Wali Kota Cimahi Kembali Berlakukan WFH

4 PNS Positif Corona, Wali Kota Cimahi Kembali Berlakukan WFH

Whisnu Pradana - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 18:17 WIB
Poster
Ilustrasi penanganan pasien Corona. (ilustrator: Edi Wahyono)
Cimahi -

Pemkot Cimahi kembali menerapkan aturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) buntut adanya empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkonfirmasi positif Corona atau COVID-19. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cimahi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Dalam surat tersebut tertuang pelaksanaan WFH berlaku mulai 11 Agustus hingga 24 Agustus atau selama 14 hari. Kebijakan tersebut nantinya akan dievaluasi sesuai ketentuan.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan kebijakan WFH hanya berlaku bagi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana atau staf di lingkungan Pemkot Cimahi. "Mereka (staf) akan melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masing mulai efektif besok," kata Ajay Selasa (11/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pengawas. Mereka tetap bekerja di kantor. "Sesuai aktivitas seperti biasanya, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan karena tidak boleh sampai semuanya WFH," ucap Ajay.

Ia menjelaskan opsi WFH bagi sebagian pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi dipilih berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan kondisi terkini perihal penyebaran COVID-19 di Kota Cimahi yang mengalami peningkatan. Menurut Ajay, mekanisme WFH selama dua pekan ke depan ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya dimana penugasan oleh Kepala Perangkat Daerah, kemudian dilaporkan ke sekda melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

ADVERTISEMENT

Kepala BKPSDMD Kota Cimahi Ahmad Saefulloh menambahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing harus mengatur kehadiran di mana setiap hari kerja hanya 50 persen pegawainya yang hadir di kantor. "Tapi disesuaikan juga dengan kebutuhan OPD. Misalnya ketika OPD membutuhkan 60 persen yang WFO. Tapi kalau sesuai SE, maksimal hanya 50 persen yang WFO, 50 persen lagi WFH," tutur Ahmad.

Bagi ASN yang mendapat jatah kerja di rumah tetap harus mengikuti aturan sesuai SE Wali Kota. Seperti tidak meninggalkan rumah saat jam kerja, kecuali mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.

Jika aturan dalam SE itu tidak diikuti maka akan dimasukkan sebagai pelanggaran disiplin ASN dan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kalau misalnya dia WFH, pimpinannya mengharuskan masuk bekerja ternyata tidak masuk dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu kena sanksi," kata Ahmad.

Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Cimahi mendaftarkan sebanyak 146.267 pekerja swasta sebagai penerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah pusat. Pekerja tersebut berasal dari 2.591 perusahaan di Kota Cimahi, mulai dari perusahaan berskala mikro sampai dengan perusahaan berskala besar.

Sekretaris Disnaker Kota Cimahi Uce Herdiana mengatakan calon penerima subsidi gaji dari pemerintah pusat itu didapat berdasarkan hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cimahi. "Sekarang sedang proses pendaftaran oleh BPJS Ketenagakerjaan. Total yang didaftarkan 146.267 pekerja. Jadi itu yang diberikan datanya," ujar Uce saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Namun jumlah pekerja swasta yang didaftarkan tersebut nantinya diverifikasi ulang oleh pemerintah pusat. Harapannya, minimal 100 ribu pekerja bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Bisa berubah sesuai hasil verifikasi pemerintah pusat. Tapi kami berharap tidak kurang dari 100 ribu orang penerima bantuan ini ini," kata Uce.

Calon penerima insentif harus memenuhi berbagai persyaratan seperti merupakan WNI, pekerja penerima upah, masih aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bukan penerima Kartu Pra Kerja, dan memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Untuk pekerja swasta yang terkena PHK kemungkinan sulit untuk lolos verifikasi dan validasi karena terkendala kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang harus terbayarkan sampai Juni 2020.

Jika penerima subsidi gaji asal Kota Cimahi sudah disetujui, mereka akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu setiap bulannya. Bantuan tersebut akan mulai diterima sejak September hingga akhir tahun 2020.

"Selama 4 bulan dari bulan September sampai dengan bulan akhir tahun. Jadi nanti pemerintah pusat memberikan bantuan subsidi gaji ini langsung ke rekening masing-masing pekerja," tutur Uce.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads