Pemkot Cimahi kembali menerapkan aturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) buntut adanya empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkonfirmasi positif Corona atau COVID-19. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cimahi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
Dalam surat tersebut tertuang pelaksanaan WFH berlaku mulai 11 Agustus hingga 24 Agustus atau selama 14 hari. Kebijakan tersebut nantinya akan dievaluasi sesuai ketentuan.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan kebijakan WFH hanya berlaku bagi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana atau staf di lingkungan Pemkot Cimahi. "Mereka (staf) akan melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masing mulai efektif besok," kata Ajay Selasa (11/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pengawas. Mereka tetap bekerja di kantor. "Sesuai aktivitas seperti biasanya, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan karena tidak boleh sampai semuanya WFH," ucap Ajay.
Ia menjelaskan opsi WFH bagi sebagian pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi dipilih berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan kondisi terkini perihal penyebaran COVID-19 di Kota Cimahi yang mengalami peningkatan. Menurut Ajay, mekanisme WFH selama dua pekan ke depan ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya dimana penugasan oleh Kepala Perangkat Daerah, kemudian dilaporkan ke sekda melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi Ahmad Saefulloh menambahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing harus mengatur kehadiran di mana setiap hari kerja hanya 50 persen pegawainya yang hadir di kantor. "Tapi disesuaikan juga dengan kebutuhan OPD. Misalnya ketika OPD membutuhkan 60 persen yang WFO. Tapi kalau sesuai SE, maksimal hanya 50 persen yang WFO, 50 persen lagi WFH," tutur Ahmad.
Bagi ASN yang mendapat jatah kerja di rumah tetap harus mengikuti aturan sesuai SE Wali Kota. Seperti tidak meninggalkan rumah saat jam kerja, kecuali mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.
Jika aturan dalam SE itu tidak diikuti maka akan dimasukkan sebagai pelanggaran disiplin ASN dan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kalau misalnya dia WFH, pimpinannya mengharuskan masuk bekerja ternyata tidak masuk dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu kena sanksi," kata Ahmad.