Selain itu, ia menilai, ada kerawanan perusahaan membuat laporan palsu terkait gaji karyawan yang sedianya sudah di atas Rp 5 juta per bulan. "Ada kekhawatiran kita perusahaan yang gajinya di atas lima juta, bisa berpotensi menurunkan juga dia mendapatkan itu. Ya kalau mau itu jangan ada pembatasan, kalau mau ya semua pekerja," kata Roy.
Di luar itu, pihaknya juga mendorong agar perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJSTK sebelum wacana tersebut direalisasikan. Ia melihat upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jabar paling tinggi sekitar Rp 4,5 juta di kawasan Bodebek. Sementara UMK terendah di angka Rp 1,8 juta di daerah Pangandaran, Majalengka dan Kota Banjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk SPSI saja ada sekitar 600 ribuan (anggota), dan rata-rata upahnya UMK di bawah 5 juta. Iya kalau kita pasti mendorong artinya kita meminta perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
"Yang upahnya 1,8 juta kaya Pangandaran, Majalengka, Banjar itu belum tentu masuk ke BPJS Ketenagakerjaan pemerintah harus melakukan pendataan ulang kembali agar semuanya bisa mendapatkan bantuan," tutur Roy menambahkan.
(yum/bbn)