Sasar PNS Tak Bermasker, Satpol PP Sidak di Balai Kota Bandung

Sasar PNS Tak Bermasker, Satpol PP Sidak di Balai Kota Bandung

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 06 Agu 2020 09:51 WIB
Denda Masker di Bandung
Personel Satpol PP Kota tunjukan papan imbauan kepada PNS agar menggunakan masker dalam setiap aktivitasnya. Dalam Perwal Nomor 43 dijelaskan warga tak bermasker didenda Rp 100 ribu. (Foto: Wisma Putra/detikcom)

Dalam Perwal 43 ini ada sejumlah sanksi yang diatur. Ada sanksi ringan, sedang dan berat.

"Tiga-tiganya kami implementasikan, supaya minimal ASN tahu, termasuk masyarakat di sekitar sini. Sanksi ringan kita berikan teguran maupun tertulis, sanksi sedang itu pencatatan identitas dan sanksi administrasi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut tidak ada pelanggaran berat yang ditemukan dalam sidak ini. "Sementara belum, salah satu contoh di Kantor BKPP, alhamdulillah semuanya pakai masker dengan aneka macam jenis masker. Intinya penggunaan masker sudah dilakukan," tutur Rasdian.


(wip/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads