Dalam Perwal 43 ini ada sejumlah sanksi yang diatur. Ada sanksi ringan, sedang dan berat.
"Tiga-tiganya kami implementasikan, supaya minimal ASN tahu, termasuk masyarakat di sekitar sini. Sanksi ringan kita berikan teguran maupun tertulis, sanksi sedang itu pencatatan identitas dan sanksi administrasi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut tidak ada pelanggaran berat yang ditemukan dalam sidak ini. "Sementara belum, salah satu contoh di Kantor BKPP, alhamdulillah semuanya pakai masker dengan aneka macam jenis masker. Intinya penggunaan masker sudah dilakukan," tutur Rasdian.
(wip/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini