Empat orang ditangkap petugas gabungan BNN dan Polda Jabar. Sindikat ini memiliki peran berbeda-beda berkaitan kasus pabrik pil narkoba di Bandung dan Cimahi.
Polisi meringkus Sarman (37), M. Kholik (34), Rahmat alias Mamat (39), dan Tanto Uripto (46) di tiga lokasi berbeda yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung, Rabu (22/7).
Sarman menjadi tersangka pertama yang dibekuk petugas gabungan. Dia berperan sebagai pengendali lapangan dan pengangkut barang berupa bahan baku serta pil narkoba siap edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudi Ahmad Sudrajat mengatakan Sarman ditangkap petugas saat hendak mengirim obat berbahaya via jasa pengiriman di Kota Bandung. "Kita mengamankan satu orang tersangka atas nama Sarman. Dia bertugas mengantarkan obat yang sudah jadi dari Kopo untuk dikirim ke Jakarta melalui Travel Hira," ucap Rudi kepada wartawan, di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandun, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020).
"Kemudian Sarman juga mempunyai tugas untuk mengambil bahan baku yang akan dijadikan obat. Dia juga sebagai pengendali lapangan," ujar Rudi menambahkan.
Usai menangkap Sarman, petugas gabungan menciduk M. Kholik dan Rahmat alias Mamat. Mereka berdua disergap petugas di lokasi pabrik pil narkoba, Kompleks Kopo Permai III, Blok 18 CDF Nomor 16, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kholik dan Rahmat memiliki peran mencetak obat yang sebelumnya sudah diracik. Mereka menggunakan mesin pencetak pil.
![]() |
Selain mereka bertiga, satu tersangka lainnya yakni Tanto Suripto diringkus aparat di Jalan Melong Raya 84-74 Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Bangunan berupa gudang ini juga dijadikan tempat produksi pil narkoba.
Rudi mengungkapkan bahwa Tanto diajarkan oleh peracik sebelumnya yang telah dinyatakan meninggal. "Tersangka lain yang membuat racikan itu bernama Urip Sutanto (Tanto Suripto). Dia tamatan SD," tutur Rudi.
Sewa Gudang
Pemilik gudang di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, tak menyangka bagian rumahnya itu dijadikan tempat untuk meracik pil narkoba. Maria Martalentina (67) menjelaskan gudang tersebut dikontrak oleh Tanto Uripto sekitar tiga tahun lalu. Tarif sewa gudang itu Rp 1 juta setiap bulannya.
"Iya dikontrak tiga tahun lalu. Saya enggak tau dia (tersangka) ngerjain apa. Ya enggak menyangka saja ternyata produksi obat terlarang," ujar Maria di Cimahi, Jumat (24/7/2020).
"Dia (tersangka Tanto) jarang ke sini. Paling seminggu hanya tiga kali, makanya saya tenang. Dia bawa apa gitu, saya nggak curiga. Dia sendirian kalau ke sini," tuturnya menambahkan.
Maria kaget lantaran aparat menggeledah gudang tersebut, Rabu (22/7). "Saya enggak berani cek gudang itu. Pas ada yang datang hari Rabu kirain saya anak geng motor, karena banyak orangnya. Ternyata polisi yang mau geledah gudang itu," kata Maria.