KPU Pandeglang menyatakan pasangan calon perseorangan vokalis Jamrud Krisyanto-Hendra Pranova belum memenuhi ambang batas minimal dukungan sebanyak 69.808. Ia diminta memperbaiki data jika ingin tetap maju di Pilkada 2020.
Selain Krisyanto, calon perseorangan lain yaitu Mulyadhi-Subhan juga tidak memenuhi syarat dukungan. Dalam pleno di KPU Pandeglang pasangan Krisyanto-Hendra memiliki syarat dukungan sah sebanyak 36.723 dukungan dan tidak memenuhi syarat sebanyak 35.934 dukungan.
Pasangan ini harus menyerahkan perbaikan dua kali lipat dari kekurangan sebanyak 33.085 atau totalnya adalah 66.170 dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu perbaikan atau penyerahan e-KTP atau suket dilakukan selama tiga hari dari 25-27 Juli," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Selasa (21/7/2020).
Sementara, pasangan Mulyadhi-Subhan memiliki kekurangan 13.129 KTP sehingga ia harus memperbaiki dukungannya sampai 26.258 dukungan. Namun, pasangan ini melalui perwakilannya menyatakan mundur dari calon perseorangan.
Ahmadi melanjutkan bahwa setiap calon harus menyerahkan perbaikan dengan terlebih dahulu melakukan input di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Jika sampai waktu yang diberikan tidak memperbaiki syarat dukungan, maka mereka dianggap mengundurkan diri.
"Jika mereka maju melalui jalur partai politik (parpol), maka sekarang bisa, karena pasal 33 ayat 2 dalam PKPU 18 Tahun 2019 telah dihapus dalam PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan," katanya.
Tahapan perbaikan ini juga tidak lagi mensyaratkan KTP yang tersebar di 34 kecamatan. Karena masing-masing calon syarat dukungannya telah telah tersebar di 34 kecamatan se-Pandeglang.