Ia menegaskan klaim-klaim Sunda Empire ini bertentangan dengan unsur dalam Undang-undang dasar tahun 1945. "Tentang pembukaan UUD 45 itu saja semua unsur harus mencerdaskan bangsa. Sunda Empire ini sudah pembodohan, bertentangan dengan UU 45," ucap Robby.
Sebelumnya, sidang kasus itu mulai digelar di PN Bandung. Dalam dakwaan, jaksa menyebut ketiganya menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dir/bbn)