Bandung -
Sejumlah budayawan Sunda mengaku resah dengan kemunculan Sunda Empire. Mereka menyebut kemunculan kelompok yang mengklaim bisa mengendalikan dunia ini dapat menimbulkan ketidakharmonisan masyarakat Sunda.
Hal itu diungkapkan sejumlah budayawan Sunda saat dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Bandung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2020). Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.
Salah satu yang dihadirkan dalam sidang yakni Ketua Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagdja. Dalam kesaksiannya, Ari mengaku mendapatkan telepon dari banyak orang saat Sunda Empire viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu muncul di YouTube, banyak orang menelepon saya, datang ke saya mempertanyakan ini, ada hubungan atau tidak dengan Majelis Adat Sunda, dengan bangsa Sunda dan Indonesia," ucap Ari dalam persidangan.
Ari mengaku sejak Sunda Empire viral, seharian dia mendapat 'teror' dari masyarakat yang menanyakan soal Sunda Empire dengan pengakuan-pengakuan yang mengejutkannya itu. Alhasil, kata Ari, pekerjaannya pun terimbas karena kemunculan Sunda Empire.
"Saya sehari hilang pekerjaan menjawab pertanyaan orang-orang. Sehingga saya bawa ke rapat Majelis Adat Sunda. Intinya kita merasa terganggu," tuturnya.
"Terganggu masalah waktu, kemudian malu. Karena dianggap (orang) Sunda semua seperti dia (Sunda Empire)," kata Ari menambahkan.
Usai berembuk bersama Majelis Adat Sunda dan sejumlah tokoh Sunda lainnya, Ari pun lantas melaporkan kasus ini ke Polda Jabar untuk diusut. "Kalau dibiarkan makin banyak yang resah dan yang ikut makin stres," ucap Ari.
Hal senada diungkapkan oleh Deni, tokoh Sunda lainnya, yang dihadirkan di persidangan. Dia mengaku resah dengan kemunculan Sunda Empire.
"Kalau dibiarkan akan membuat keresahan, keguncangan sosial," kata Deni.
Keresahan juga diungkapkan Robby Mulana, budayawan yang juga Ketua Umum DPP Sundawani Wirabuana. Dia menilai narasi yang disampaikan Raden Rangga cs sebuah halusinasi.
"Ketika Sunda Empire menjadi viral, di situ saya mulai resah. Karena ini penyebaran halusinasi," ujar Robby.
Ia menegaskan klaim-klaim Sunda Empire ini bertentangan dengan unsur dalam Undang-undang dasar tahun 1945. "Tentang pembukaan UUD 45 itu saja semua unsur harus mencerdaskan bangsa. Sunda Empire ini sudah pembodohan, bertentangan dengan UU 45," ucap Robby.
Sebelumnya, sidang kasus itu mulai digelar di PN Bandung. Dalam dakwaan, jaksa menyebut ketiganya menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini