Sidang Sunda Empire, Hakim Tolak Eksepsi Raden Rangga cs

Sidang Sunda Empire, Hakim Tolak Eksepsi Raden Rangga cs

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 12:04 WIB
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga
Raden Rangga (dok. pribadi)
Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi yang diajukan Raden Rangga Sasana cs. Perkara itupun tetap dilanjutkan untuk disidangkan.

Putusan tersebut diambil majelis hakim dalam sidang putusan sela kasus Sunda Empire di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (14/7/2020). Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.

"Apa yang kita sampaikan (eksepsi) itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," ucap Misbahul Huda, kuasa hukum Raden Rangga Sasana, usai persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan berlanjutnya kasus itu, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi. Saksi akan dihadirkan pada sidang pekan depan.

"Pada pertemuan yang akan datang, kita sudah menghadirkan saksi," tutur Huda.

ADVERTISEMENT

Terkait dilanjutkannya sidang tersebut, Huda mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari hakim. Dia menegaskan siap menghadapi proses persidangan dengan masuk ke pokok perkara.

"Ya saya kira itu hal yang biasa dalam putusan sela, karena yang namanya kalau ini sudah diterima, maka kinerja perangkat yang lain kan sia sia, kejaksaan, ya saling menghormati, saya kira tidak apa-apa, kita buktikan di sidang nanti, dibuktikan," kata Huda.

Sebelumnya, sidang kasus itu mulai digelar di PN Bandung. Dalam dakwaan , jaksa menyebut ketiganya menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.

Ketiga terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads