Soal Denda Warga Tak Bermasker, Ridwan Kamil Analogikan Helm

Soal Denda Warga Tak Bermasker, Ridwan Kamil Analogikan Helm

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 16:23 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil imbau warga Sukabumi-Cianjur tetap waspada gempa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Siti Fatimah/detikcom)

Pergub Belum Cukup Jadi Landasan Pemberian Denda

Guru Besar dan Pengamat Kebijakan Publik dari UPI Cecep Darmawan mengatakan Pergub masih belum memberikan landasan hukum yang cukup untuk memberikan sanksi pada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengacu kepada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimana pada pasal 15 ayat 1 tercantum materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan pada ayat kedua yang menyebut kurungan pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Namun, hukuman pidana itu bersifat fleksibel dalam penjelasan lanjutan di ayat ketiga.

ADVERTISEMENT

"Merujuk ke UU 12 Tahun 2011 itu yang boleh denda itu UU, Perda provinsi maupun kabupaten/kota. Sekarang kalau sebetulnya soal pakai masker itu, ada kewenangannya di mana dulu? Dia melanggar perda kabupaten, Perda provinsi, Perda kota? makanya pendekatannya jangan ke denda dulu, sebaiknya lewat edukasi ke masyarakat dulu," tutur Cecep saat dihubungi detikcom.

Terkait Inpres yang memperkuat Pergub yang dibuat Ridwan Kamil, sambung Cecep, juga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk pemberian denda. "Di muatan materi itu hanya UU dan dua perda. Jadi baik Inpres, Permen, Perwalkot enggak punya kewenangan (untuk memberikan denda), kecuali bentuknya perda," ucap Cecep.

Menurut hematnya, andaikata perda yang dibentuk, Pemprov Jabar cukup memberikan anjuran kepada kabupaten/kota untuk membentuk perda di wilayahnya masing-masing. Efektivitas penindakan agar lebih baik, serta terhindar dari tumpang tindih aturan.

"Dalam perdanya juga dicantumkan soal masker, dan ada anjuran soal mencuci tangan itu juga dibahas apa yang disebutnya AKB, itu lewat perda," katanya.

Selain itu, Cecep juga menilai sedianya waktu sosialisasi terkait sanksi ini diperpanjang sampai batas waktu yang memadai. "Sosialisasi dua minggu enggak cukup, pemerintah juga harusnya memberikan bantuan juga kepada masyarakat marjinal soal masker, selain memberikan edukasi dan aspirasi kepada masyarakat. Kalau sudah dilakukan, sanksi itu opsi terakhir," tutur Cecep.


(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads