Isu perselingkuhan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dengan Lisa Mariana berujung gugatan perdata di PN Bandung. Namun, RK tak hadir dalam sidang perdana.
Dilansir detikJabar, adapun Lisa menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) dan sudah teregister 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Seharusnya, sidang perdana gugatan digelar pada hari ini, Senin (19/5/2025).
Pantauan detikJabar di PN Bandung, majelis hakim yang dipimpin Panji Surono sempat menskors persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB selama 30 menit. Ini terjadi karena majelis mendapatkan informasi bahwa pihak RK sudah hadir di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah ditunggu beberapa saat, pihak Ridwan Kamil tak kunjung datang ke ruang persidangan. Hakim lalu memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan akan dimulai kembali pada Rabu (28/5/2025).
Usai persidangan, Lisa Mariana dan para pengacaranya tak bisa menutupi raut kekecewaan. Sebab, Lisa sendiri menginginkan Ridwan Kamil untuk datang langsung mengikuti jalannya persidangan. "Kecewa, ya kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Itu saja," kata Lisa Mariana di PN Bandung.
Pengacara Lisa, Markus Nababan, menyatakan PN Bandung sudah mengirim surat panggilan dan diterima langsung oleh Ridwan Kamil. Tapi hingga agenda persidangan dimulai, Ridwan Kamil justru tak hadir memenuhi panggilan itu.
"Kami berharap tergugat ini bermartabatlah hadir hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Pengacara LM Ungkap Komunikasi Awal Kliennya dengan RK':
(rdp/idh)