Minta Kejelasan soal Uangnya, Nasabah Geruduk Kantor Minna Padi Bandung

Minta Kejelasan soal Uangnya, Nasabah Geruduk Kantor Minna Padi Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 16:11 WIB
Nasabah geruduk kantor Minna Padi di Bandung
Foto: Nasabah geruduk kantor Minna Padi di Bandung (Donnya Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Puluhan nasabah menggeruduk kantor cabang PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Mereka menagih dana investasi usai 6 produk reksa dana MPAM dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Puluhan nasabah berpakaian putih tersebut mendatangi kantor cabang PT MPAM di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jumat (10/7/2020). Mereka juga memasang spanduk di gerbang kantor cabang tersebut.

Dalam aksinya, mereka ditemui oleh dua orang perwakilan dari kantor cabang PT MPAM Bandung. Para nasabah ini meminta kepastian pendistribusian dana investasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 6 produk reksa dana yang dilikuidasi OJK pada Oktober 2019 tersebut di antaranya Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.

"Dari awal produk ini dibubarkan OJK, kita nasabah kesulitan untuk mendapatkan hak-hak kita. Di dalam itu nggak bisa. Kita lihat OJK diam, Minna Padi juga diam. Tiap kita tanya nggak ada jawaban yang jelas buat kita, sudah hampir setahun. Kita harus menunggu sampai kapan?" ucap salah seorang nasabah Minna Padi Anton Novrianto di kantor cabang PT MPAM.

ADVERTISEMENT

Anton menuturkan ada sekitar 400-600an nasabah asal Jawa Barat yang menempatkan aset di PT MPAM dengan minimal investasi Rp 500 juta. Sejak enam produk reksa dana dilikuidasi, para nasabah tak kunjung mendapat kepastian soal pengembalian dana.

"Kalau dari setiap kejadian nggak ada kepastian buat nasabah, kita mau bagaimana ke depannya, kita nasabah harus percaya sama siapa lagi?. Minna Padi cuma bilang sedang mengupayakan itikad baik. Cuma itu saja. Tapi prosesnya seperti apa, perintah dari regulator seperti apa kewajiban perusahaan seperti apa, hak kita seperti apa tidak ada dijawab," tuturnya.

Anton menambahkan para nasabah sudah menunggu sejak lama. Sejauh ini, kata Anton, pihak PT MPAM baru menyelesaikan sekitar 20 persen dari nilai investasi nasabah.

"Dari sana kami menunggu janji dari pemegang saham, minimal pokok nasabah akan dikembalikan. Sampai sekarang tidak ada. Janji manis. Malah hilang semua. Alasan PSBB tidak bisa menemui pihak kantor. Seharusnya perintah OJK di bulan Februari akhir atau Maret awal harus ada pembayaran. Tapi Minna Padi melakukan pembayaran rata-rata 20 persen. Sisanya minta mundur waktu. Padahal dalam aturan tidak ada. OJK memberi kelonggaran sampai 18 Mei. Saat deadline hilang, jawaban resmi tidak ada. Hanya mampu membayar semampunya. Kita tidak terima," ujarnya.

Sementara itu, konsultan hukum PT MPAM Bandung Martin Sitorus mengatakan pihaknya mewakili manajemen sejauh ini hanya bisa menginformasikan soal proses likuidasi.

"Sekarang untuk proses itu masih dalam tahap komunikasi dengan OJK. Dalam kondisi likuidasi ini tidak bisa melakukan hal di luar dari aturan OJK," katanya.

Menurut Martin, proses pendistribusian tetap dilakukan. Proses tahap pertama sudah dilakukan dan saat ini masuk tahap kedua.

"Tetap berproses dan hal ini selalu kami komunikasikan kepada nasabah seluruh Indonesia. Yang (tahap) kedua ini ada keterlambatan karena ada hal yang perlu disepakati agar berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, kasus PT MPAM ini juga sudah dibawa ke DPR. Para nasabah diterima Komisi XI di ruang VIP. Mereka bertemu dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dan beberapa anggota Komisi XI lainnya.

"Kami lebih ke audiensi antara nasabah Minna Padi dengan Komisi XI. Karena penyelesaian permasalahan antara Minna Padi dengan nasabah belum tuntas, belum selesai. Walaupun Minna Padi sendiri sudah dilikuidasi oleh OJK yang diputuskan sejak akhir 2019. Namun saat ini nasabah belum bisa dapatkan pengembalian dananya," kata salah satu nasabah Minna Padi, Didi di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Manajemen MPAM dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020) menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pada OJK dengan nomor 075/CM-DIR/MPAM/V/2020. Isinya tentang kemungkinan dijalankannya proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.

"Nasabah incash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Sementara nasabah in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham," terang manajemen.

Namun menurut manajemen hingga saat ini pihak OJK belum membalas surat tersebut untuk memberikan tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut.

Lalu pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali mengirimkan surat kepada OJK dengan nomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. Hal itu dianggap sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksa dana.

"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," tulis manajemen.

Halaman 2 dari 2
(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads