Bapas Bandung Jelaskan soal Ragam Remisi Nazaruddin

Bapas Bandung Jelaskan soal Ragam Remisi Nazaruddin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 16:18 WIB
Penampakan Nazaruddin saat cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin
Penampakan Nazaruddin saat cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin (Foto: Istimewa)

Soal CMB, Budiana menjelaskan, dalam aturan CMB di Permenkum HAM Nomor 21 Tahun 2013 itu, tidak dibutuhkan status JC untuk narapidana yang menjalani CMB. JC, kata dia, hanya berlaku bagi narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Sedangkan Nazaruddin, saat ini menjalani CMB.

"Dalam aturan tentang CMB, tidak dibutuhkan JC. JC diperlukan untuk PB, pembebasan bersyarat. Dan untuk tipikor harus ada rekomendasi KPK (untuk PB). (Nazaruddin) bukan bebas bersyarat, tapi CMB," ujar Budiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bebasnya Nazaruddin lebih cepat menuai polemik. Nazaruddin sendiri mendapatkan remisi sebanyak 4 tahun 1 bulan dari vonis 13 tahun penjara atas 2 perkara yang diterimanya.

"Total remisinya 45 bulan 120 hari sama dengan empat tahun satu bulan," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Abdul Aris via pesan singkat, Rabu (17/6/2020).

ADVERTISEMENT

Aris mengatakan ada beragam jenis remisi yang diberikan kepada Nazaruddin. Mulai dari remisi umum 17 Agustus hingga hari besar keagamaan.

"Remisi umum 17 Agustus, remisi khusus hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa," kata Aris.


(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads