Soal CMB, Budiana menjelaskan, dalam aturan CMB di Permenkum HAM Nomor 21 Tahun 2013 itu, tidak dibutuhkan status JC untuk narapidana yang menjalani CMB. JC, kata dia, hanya berlaku bagi narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Sedangkan Nazaruddin, saat ini menjalani CMB.
"Dalam aturan tentang CMB, tidak dibutuhkan JC. JC diperlukan untuk PB, pembebasan bersyarat. Dan untuk tipikor harus ada rekomendasi KPK (untuk PB). (Nazaruddin) bukan bebas bersyarat, tapi CMB," ujar Budiana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bebasnya Nazaruddin lebih cepat menuai polemik. Nazaruddin sendiri mendapatkan remisi sebanyak 4 tahun 1 bulan dari vonis 13 tahun penjara atas 2 perkara yang diterimanya.
"Total remisinya 45 bulan 120 hari sama dengan empat tahun satu bulan," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Abdul Aris via pesan singkat, Rabu (17/6/2020).
Aris mengatakan ada beragam jenis remisi yang diberikan kepada Nazaruddin. Mulai dari remisi umum 17 Agustus hingga hari besar keagamaan.
"Remisi umum 17 Agustus, remisi khusus hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa," kata Aris.
(dir/bbn)