Ragam Remisi Nazaruddin: Donor Darah hingga Justice Collaborator

Ragam Remisi Nazaruddin: Donor Darah hingga Justice Collaborator

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 17 Jun 2020 12:36 WIB
Muhammad Nazaruddin menjadi saksi sidang kasus korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Choel Mallarangeng.
M Nazaruddin (Foto: Agung Pambudhy)
Bandung -

Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Dia keluar Lapas Sukamiskin lebih cepat karena mendapatkan remisi hingga 4 tahun 1 bulan.

"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Aris menjelaskan terpidana kasus korupsi wisma atlet itu mendapat beragam remisi. Dia merinci remisi yang didapat Nazaruddin mulai dari remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal Nazaruddin yang juga justice collaborator (JC), Aris mengatakan hal itu yang membuat Nazaruddin mendapatkan remisi.

"JC itu syarat mendapat remisi," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana menambahkan bebasnya Nazaruddin sudah sesuai aturan. Bahkan, kata Budiana, seharusnya Nazaruddin bisa mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Untuk PB harus Dirjen PAS koordinasi dengan KPK. Tapi KPK tidak memberikan rekomendasi PB. Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak," tutur Budiana.

tonton juga video 'Yasonna Perintahkan Setnov dan Nazar Tetap di Sel Palsu!':

Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumn dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads