Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Dia keluar Lapas Sukamiskin lebih cepat karena mendapatkan remisi hingga 4 tahun 1 bulan.
"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Aris menjelaskan terpidana kasus korupsi wisma atlet itu mendapat beragam remisi. Dia merinci remisi yang didapat Nazaruddin mulai dari remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Nazaruddin yang juga justice collaborator (JC), Aris mengatakan hal itu yang membuat Nazaruddin mendapatkan remisi.
"JC itu syarat mendapat remisi," kata dia.
Sementara itu pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana menambahkan bebasnya Nazaruddin sudah sesuai aturan. Bahkan, kata Budiana, seharusnya Nazaruddin bisa mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
"Untuk PB harus Dirjen PAS koordinasi dengan KPK. Tapi KPK tidak memberikan rekomendasi PB. Sebetulnya dia punya hak untuk PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, (tidak diberi rekomendasi PB) karena remisi yang didapat sudah cukup banyak," tutur Budiana.
tonton juga video 'Yasonna Perintahkan Setnov dan Nazar Tetap di Sel Palsu!':