UA kemudian datang ke rumah kakaknya lantaran kesal saat tidak diperbolehkan meminjam uang kepada penggadai pertama. "Korban dan pelaku pun cekcok. Pelaku pun pergi sambil mengucapkan akan kembali dan membakar rumah kakaknya," kata Dimas.
Rupanya UA kembali lagi menemui korban. Di dalam rumah korban, pelaku membawa botol berisi bensin. Ia menyiram bensin tersebut ke kakaknya yang tengah tertidur di sofa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku langsung menyalakan korek api dan melemparkan ke tubuh korban. "Korban mengalami luka parah, bahkan luka bakarnya hingga 70 persen. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, hari ini pukul 10.00 WIB meninggal dunia," ucapnya.
Menurut Dimas, pelaku saat masih menjalani pemeriksaan. Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku akan disesuaikan lantaran korban tidak hanya luka berat, tapi meninggal dunia.
"Sekarang masih diperiksa lebih lanjut, apalagi korban meninggal dunia," kata Dimas.
LJ dibakar hidup-hidup oleh adik kandungnya, UA (32), pada Sabtu (6/6) petang. Luka bakar serius di sekujur tubuh hingga leher membuat nyawa korban tak terselamatkan. LJ tutup usia di RSUD Sayang Cianjur, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin! |
(bbn/bbn)