Pria Cianjur Bawa Kabur-Setubuhi Perempuan di Bawah Umur
Polisi menangkap Asep Bangbang (24). Pemuda Cianjur itu membawa kabur dan menyetubuhi perempuan di bawah umur. Janji dinikahi menjadi modus pelaku untuk meyakinkan korban agar mau berhubungan badan.
Aksi bejat pelaku berawal saat berkenalan dengan korban melalui Facebook. Dari percakapan Facebook, korban dan pelaku pun bertukar nomor WhatsApp.
Hubungan mereka semakin erat. Keduanya pun sering berjumpa langsung.
Suatu waktu, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP itu untuk menginap di kontrakannya. "Di situ awal pelaku menyetubuhi korban," ujar Kapolsek Sukaluyu Iptu Anaga Sugiharso kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).
Asep kembali membawa korban ke rumahnya di Cibeber selama belasan hari. Pemuda durjana tersebut berkali-kali berhubungan badan dengan korban.
"Korban terakhir dibawa kabur selama belasan hari ke rumah pelaku. Pengakuannya disetubuhi sebanyak tujuh kali," kata Anaga.
Polisi pun menangkap pelaku di tempat tinggalnya atas laporan keluarga korban. "Ditangkap beberapa hari lalu di kontrakannya," ucap Anaga.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Anaga.
Asep tak mengelak soal perbuatan bejatnya. Kondisi rumah yang kosong karena tinggal sendiri membuat dia leluasa bertindak jahat kepada korban.
Pegawai wiraswasta itu hampir setiap hari di kontrakan lantaran dirumahkan oleh tempat kerjanya. "Saya suka dengan korban, setelah kenalan di Facebook dan komunikasi lewat WhatsApp," tutur Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT