Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat menegur Habib Bahar bin Smith yang kembali berceramah dengan mengundang massa. Bahar saat ini masih dalam tahap pengawasan karena berstatus asimilasi.
Ceramah Bahar di depan kerumunan massa itu terekam video dan viral di media sosial (medsos). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jaba Abdu Aris membenarkan Bahar tengah berceramah di depan massa.
"Kemarin jemaahnya menunggu dia di rumah, kedatangan dia dari lapas. Keluar lapas karena asimilasi, pada kesempatan itu mereka bertausiah," ucap Aris kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Aris menyatakan saat mengetahui ada kegiatan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan petugas pembinaan kemasyarakatan untuk menghubungi Bahar. Petugas diminta mengingatkan agar Bahar tak mengumpulkan massa di tengah pandemi COVID-19.
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi nggak boleh mengumpulkan massa yang banyak. Walaupun itu kan beliau masih dalam pengawasan petugas pemasyarakatan. Itu yang diingatkan kembali ke yang bersangkutan," kata Aris.
Disinggung soal ada tidaknya pelanggaran dalam kejadian pengumpulan massa itu, Aris mengatakan hal itu dianggap melanggar asimilasi. Namun pihaknya mengingatkan agar kejadian tak terulang terlebih saat PSBB.
"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan nggak boleh mengumpulkan masa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.