Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka pembuat keonaran. Kuasa hukum menyebut Rangga kini tobat dan menyadari telah diperdaya.
Hal itu diungkapkan Erwin, salah satu kuasa hukum Rangga usai mengunjungi kliennya di rutan Mapolda Jabar. Menurut Erwin, Rangga menyadari telah diperdaya oleh Nasri Banks dedengkot Sunda Empire dan Ratna Ningrum.
"Untuk pernyataan Rangga Sasana di proses penyidikan dan pemeriksaan jaksa, Rangga Sasana sudah mulai tidak 'kekeuh'. Dia merasa selama ini diperdaya oleh Nasri dan Ratna," ucap Erwin kepada detikcom, Senin (18/5/2020).
Menurut Erwin, berdasarkan informasi yang didapat, justru Nasri dan Ratna yang masih kekeuh dengan keyakinannya bisa mengendalikan dunia.
"Akan tetapi menurut informasi dari jaksa, sebaliknya, Nasri dan Ratna sangat, sangat kekeuh dalam apa yang diyakininya," tuturnya.
Erwin juga mengklaim saat ini Rangga sudah menyadari apa yang diperbuat. Bahkan dia menyebut Rangga akan menjadi pribadi yang baik bila nantinya telah selesai menjalani masa hukuman.
"Selesai masa tahanan Rangga akan hadir menjadi sosok yang junjung tinggi nasionalisme, dia selama di penjara ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku dan alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema Nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis," katanya.
Menurut Erwin, Rangga juga peduli akan wabah COVID-19. Menurutnya, Rangga menyampaikan akan membuat yayasan yang bergerak di bidang sosial.
"Untuk membantu masyarakat fakir miskin di bidang pendidikan, melunasi utang-utang Indonesia dan penanganan bencana khususnya COVID-19. Namanya adalah Rangga Sasana Foundation," ujarnya.
Seperti diketahui, kehadiran Sunda Empire bikin heboh seantero negeri. Kelompok ini mengaku bisa mengendalikan dunia dari Bandung.
Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap para petinggi Sunda Empire. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Pengakuan Rangga dari Balik Jeruji, Masih Jadi Jenderal NATO:
(dir/ern)