Polisi Limpahkan Kasus Sunda Empire ke Kejati
Polisi sudah melimpahkan kasus Sunda Empire. Tiga tersangka, termasuk Rangga Sasana, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Pelimpahan sudah dilakukan. Kami limpahkan ke Kejati Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso via pesan singkat, Rabu (13/5/2020).
Erlangga menuturkan berkas perkara kasus tersebut sudah P21 atau lengkap pada 20 April 2020. Sementara itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan keesokan harinya atau pada 21 April 2020.
"Tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan juga ke jaksa penuntut umum," tuturnya.
Seperti diketahui, kehadiran Sunda Empire bikin heboh seantero negeri. Kelompok ini mengaku bisa mengendalikan dunia dari Bandung.
Polisi bergerak dan berhasil menangkap para petinggi Sunda Empire. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini