Ferdian pun menjelaskan alasan menyasar transpuan dalam video prank 'makanan' sampah. "Karena menurut saya di bulan Ramadhan ini waria nggak boleh," ucap Ferdian.
"Jadi saya melakukannya kayak gitu biar nggak ada waria pas bulan suci," kata Ferdian menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Ferdian serta dua temannya yang tampil di video tersebut, Aidil dan Tubagus Fahddinar, berstatus tersangka. Dia dan dua rekannya itu dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Hadir di Mapolrestabes Bandung dengan baju tahanan serta memakai masker, Ferdian meminta maaf kepada transpuan dan masyarakat Indonesia. "Saya sangat meminta maaf sekali kepada transpuan yang telah saya prank dan saya minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung," ucap Ferdian terisak.
(dir/bbn)