Warga Langgar PSBB di Cimahi Diisolasi 24 Jam!

Warga Langgar PSBB di Cimahi Diisolasi 24 Jam!

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 17:15 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Ilustrasi pandemi Corona. (Ilustrator: Fauzan Kamil/detikcom)

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah jika ada keperluan untuk membeli kebutuhan pokok dan darurat seperti berobat hingga membeli alat kesehatan.

"Hanya itu yang diperbolehkan. Di luar itu, silaturahmi bukan tidak boleh, itu nanti ditunda dulu kalau kondisinya sudah aman," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila pada hari ke empat pelaksanaan PSBB masih ada masyarakat yang memaksa keluyuran tidak jelas, pihaknya akan memberikan sanksi isolasi pemerintah yang sudah disiapkan di tiga kecamatan se-Kota Cimahi. "Itu akan kita lakukan, kita siapkan tempatnya. Maksimal 24 jam isolasinya. Misalnya, masuknya jam 10 pagi, itu besoknya jam 6 pagi sudah boleh pulang," kata Totong.

Isolasi selama maksimal 24 jam bagi pelanggar PSBB di Kota Cimahi bukanlah merupakan hukuman. Namun sebagai bentuk pembinaan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya.

ADVERTISEMENT

"Bukan dihukum, tapi pembinaan supaya ada jera. Kalau nggak bisa disiplin, isolasi saja. Makan kita siapkan," ucap Totong.


(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads