Keyakinan itulah yang membuat Latif mengklaim sebagai Imam Mahdi di lima akun media sosial dengan berbeda nama. Ia juga mengklaim keturunan Nabi dan bergelar habib.
MUI, kepolisian, dan Muspika Kecamatan Taktakan pada Sabtu (18/4) di Mapolres Serang Kota bersepakat bahwa tak ada ciri-ciri Imam Mahdi pada pemuda ini. Latif menyadari kekeliruan dan tak akan mengulangi perbuatannya. MUI menilai ajaran yang disampaikan oleh pemuda ini juga tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Latif dikembalikan ke keluarga dan dibimbing oleh guru dari MUI. Selanjutnya berbagai pihak diminta tidak terprovokasi atas klaim ini dan menyerahkan sepenuhnya ke MUI Kota Serang.
"Persoalan dinyatakan selesai, kecuali ditemukan fakta-fakta baru," ucap Amas.
(bri/bbn)