Jokowi Larang Warga Mudik, Pemkab Ciamis Tunggu Aturan Resmi

Jokowi Larang Warga Mudik, Pemkab Ciamis Tunggu Aturan Resmi

Dadang Hermansyah - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 14:27 WIB
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra
Foto: Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra (Dadang Hermansyah/detikcom).

Pemkab Ciamis telah meminta aparat desa setempat hingga RT/RW untuk mendata dan melakukan pengawasan. Kemudian akan dipantau kesehatannya oleh petugas kesehatan setempat. Supaya pemudik tersebut tetap melaksanakan isolasinya. Bahkan di setiap pintu masuk desa ada beberapa pemeriksaan untuk warga pendatang.

"Kalau memaksa mudik harus ikuti protap prosedur yang ada, karantina mandiri 14 hari," ungkap Yana.

Pemkab Ciamis juga telah mengeluarkan edaran untuk para PNS di Kabupaten Ciamis untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Corona ini. Bila terpaksa harus mendapat izin dari atasan di instansi masing-masing.

Bagi yang melanggar akan disanksi disiplin yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS serta PP nomor 49 tahun 2018 manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.

Pemkab Ciamis juga tetap menyiagakan posko pengawasan dan pemeriksaan kesehatan di 9 titik perbatasan pintu masuk. Setiap kendaraan yang masuk Ciamis akan diperiksa dan ditanya tujuan masuk ke Ciamis. Namun diakui Yana masih ada beberapa posko yang longgar, pemeriksaan kurang ketat.

"Setiap Minggu akan kita evaluasi kaitan dengan pemeriksaan posko, supaya lebih ketat lagi. Sidak juga akan kami sering lakukan," ujarnya.


(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads