Sekadar diketahui, Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang KRL perkotaan dan antarkota. Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk.
Sedangkan kapasitas maksimal penumpang KA perkotaan 35 persen. "Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penumpukan penumpang baik di stasiun maupun di dalam KRL. Penerapan physical distancing pastinya akan diperketat," kata Berli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, physical distancing artinya dalam bahasa Indonesia menjaga jarak aman antara satu orang dengan orang lainnya. Harapannya langkah itu bisa menekan penyebaran virus Corona.
Untuk sementara ini, sambung dia, pihaknya akan memantau perkembangan situasi terkini terkait KRL dan PSBB di Bodebek. "Langkah berikut akan dievaluasi bagaimana selanjutnya," ujar Berli.
(yum/bbn)