Usulan lima kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) untuk menghentikan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditolak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulkifri mengatakan akan melakukan pembatasan. Sebab, KRL masih melayani warga yang kegiatan dan pekerjaannya dikecualikan selama PSBB.
Menanggapi keputusan tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jawa Barat Berli Hamdani mengatakan akan memperketat aturan physical distancing di wilayah Bodebek. Selain itu, itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta berkaitan jadwal kedatangan dan keberangkatan KRL di daerah Bodebek yang diatur setiap satu jam sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berkoordinasi dengan DKI, selain jarak kedatangan-keberangkatan satu jam, juga dengan membatasi jam operasional serta jumlah penumpang dalam satu gerbong," tutur Berli saat dihubungi detikcom via sambungan telepon, Jumat (17/4/2020).