Menurut Riko, pembebasan bersyarat terhadap 74 napi ini termasuk gelombang pertama. Sesuai Kemenkum HAM, program ini akan berlangsung hingga 7 April 2020.
"Selebihnya sedang didata lagi dan akan terus berlanjut hingga 7 April," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riko menuturkan pembebasan berkaitan dengan pencegahan virus Corona ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Dia pun meminta para napi tetap di rumah setelah bebas sebagai bentuk social distancing.
"Pesan kami, tetap di rumah dan jangan mengulangi perbuatan," kata Riko.
Kepala Pengamanan Rutan Alviantino menambahkan para napi ini pulang ke rumah hari ini. Nantinya, setelah tanggal napi itu bebas, surat bebas akan diberikan.
"Mereka menjalani asimilasi tapi di rumah. Nanti untuk surat pembebasannya, mereka dipanggil kembali ke rutan," ucap Alviantino.
(dir/bbn)