Pandemi Corona, 74 Napi Rutan Bandung Bebas Bersyarat

Pandemi Corona, 74 Napi Rutan Bandung Bebas Bersyarat

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 12:53 WIB
Rutan Bandung Bebas Bersyarat
Para napi sebelum pulang dari Rutan Bandung (Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Menurut Riko, pembebasan bersyarat terhadap 74 napi ini termasuk gelombang pertama. Sesuai Kemenkum HAM, program ini akan berlangsung hingga 7 April 2020.

"Selebihnya sedang didata lagi dan akan terus berlanjut hingga 7 April," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riko menuturkan pembebasan berkaitan dengan pencegahan virus Corona ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Dia pun meminta para napi tetap di rumah setelah bebas sebagai bentuk social distancing.

"Pesan kami, tetap di rumah dan jangan mengulangi perbuatan," kata Riko.

ADVERTISEMENT

Kepala Pengamanan Rutan Alviantino menambahkan para napi ini pulang ke rumah hari ini. Nantinya, setelah tanggal napi itu bebas, surat bebas akan diberikan.

"Mereka menjalani asimilasi tapi di rumah. Nanti untuk surat pembebasannya, mereka dipanggil kembali ke rutan," ucap Alviantino.


(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads