Para pelaku bisa mudah mengambil stok masker untuk tenaga medis, lantaran tiga diantaranya merupakan pegawai dari RS pagelaran. Bahkan ISF merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan dan posisi penting di rumah sakit tersebut.
"Jadi karena punya jabatan dan power, makanya mudah mereka masuk dan mengambil. Tiga orang pelaku merupakan orang dalam yang notabene pegawai lama di sana dengan satu di antaranya memiliki jabatan. Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan pemilik apotek yang menjadi penadah dari barang curian tersebut," ucapnya.
Tidak hanya masker, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan kotak jarum suntik yang juga dicuri para pelaku dari gudang farmasi. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Juang.
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini