Polisi Bekuk Lima Pelaku Pembuat STNK Palsu di Cianjur

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pembuat STNK Palsu di Cianjur

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 19:47 WIB
Polisi amankan lima pelaku pembuat STNK aspal
Polisi bekuk lima pelaku pembuat STNK palsu di Cianjur (Foto: Ismet Selamet/detikcom)

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan surat," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menambahkan, kendaraan yang menjadi barang bukti diketahui juga merupakan kendaraan bodong atau tidak memiliki , tidak hanya surat yang aspal, kendaraan yang menjadi barang bukti pun merupakan kendaraan bodong yang tidak memiliki STNK dan BPKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya menggunakan STNK aspal ini untuk mengelabui petugas, seolah kendaraan yang memiliki surat-surat yang lengkap," ucap Niki.

Niki menambahkan, dalam penyelidikan lebih lanjut, pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya pelaku lainnya yang tergabung dalam sindikat tersebut. Bahkan tidak hanya STNK, kemungkinan ada BPKB kendaraan yang juga dipalsukan.

ADVERTISEMENT

"Kami akan terus dalami, siapa saja jaringan dari lima orang warga Cianjur yang kami amankan ini. Termasuk ke informasi yang mengarah pada pembuatan BPKB aspal (asli tapi palsu)," ujarnya.


(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads