Deposito Sunda Empire USD 500 di Bank Swiss Palsu
Polisi telah memeriksa dokumen deposito USD 500 juta milik Sunda Empire di Bank Swiss. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata dokumen tersebut palsu. Hal itu diketahui setelah Polda Jabar mengkonfirmasi ke Kedutaan Swiss dua pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mendapat jawaban dari Kedutaan Swiss itu palsu sertifikatnya, jadi tidak bisa dibuktikan," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiono kepada wartawan di Mapolda Jabar.
Seperti diketahui deposito di Bank Swiss tersebut dipakai para tersangka untuk merekrut Anggota Sunda Empire. Mereka diiming-imingi deposito USD 500 juta yang akan dicarikan tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.
Selain itu, Hendra mengungkapkan, salah satu tersangka yakni Raden Rangga sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun polisi menolak pengangguhan penahanan yang diajukan Raden Rangga.
"Ya, tersangka mengajukan penangguhan," ucapnya.
Saat ini tiga petinggi Sunda Empire masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar. Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang Darurat RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.