Dijerat TPPU
Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka yang terlibat pabrik narkoba di Bandung. TPPU digunakan agar tak ada celah bagi pelaku untuk kembali mengedarkan narkotika.
"Kami juga akan gunakan TPPU. Itu kami lakukan untuk menyita aset dan sindikat dari para tersangka agar mereka tidak beroperasi lagi," ucap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di lokasi pabrik pembuatan narkoba jenis pil di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).
Arman menyatakan petugas BNN saat ini tengah menyelidiki aset yang dimiliki lima orang tersangka. Bila terbukti, seluruh aset milik para tersangka bisa disita.
"Ini bukan berarti kami pasif. Tidak berarti kalau tidak ada uang, kami tidak cari. Kami cari semua. Nomor-nomor rekening sedang kami telisik," tuturnya.
Arman menambahkan aset-aset yang ditelisik mulai dari transaksi keuangan hingga benda bergerak dan tak bergerak. Menurut Arman, hal ini dilakukan dengan tujuan operasi produksi atau transaksi narkoba tak diulang para pelaku.
"TPPU itu kami lakukan untuk menyita seluruh aset dan keuangan dari sindikat. Dengan harapan mereka tidak lagi mampu mengoperasikan sindikatnya. Karena kalau mereka masih mempunyai uang, itu akan sangat mudah bagi mereka untuk tetap mengoperasikan sindikat ini, sekalipun mereka sudah dalam penjara," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini