5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan lima orang sebagai tersangka berkaitan dengan pabrik pil narkotik di Bandung. Kelima tersangka memiliki kaitan terhadap produksi pil narkotika.
"Ini lima sudah tahanan, tersangka," ucap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di lokasi pabrik, Jalan Cingised, Kompleks Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).
Kelimanya adalah Chandra Ruly Hidayat (38), Sukaryo (40), Marvin Irwan Kurniady (35), Suwarno (53), dan Iwan Ridwan (55). Meski telah mengungkap para tersangka, Arman belum bisa menjelaskan peran para tersangka dalam proses pembuatan pil narkoba ini.
"Ini kan kemarin kami fokus untuk pemeriksaan TKP, mengolah seluruh barang bukti dan masih mengumpulkan informasi dari yang kita amankan ataupun intelijen yang kami terima, maka perannya belum dipastikan. Nanti akan kami cross-check antara barang bukti dan saksi," kata dia.
Sementara itu, Arman sempat menyebut ada enam orang yang diamankan saat penggerebekan kemarin. Menurut Arman, satu orang lainnya belum ditetapkan statusnya.
"Satu orang lagi pemilik rumah, belum bisa kami tentukan," kata Arman.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini