Salah satunya perda syariah. Perda syariah selama ini dinilai dibentuk atas dasar agama tertentu, sehingga mendiskriminasi penganut keyakinan lain.
"Perda dan perkada (peraturan kepala daerah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," demikian bunyi Pasal 522 ayat 1 RUU Cipta Lapangan Kerja yang dikutip detikcom, Selasa (21/1/2020).
Bertentangan dengan kepentingan umum meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
3. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
4. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
5. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender.
Selain itu, perda dan perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kebijakan pemerintah pusat dan/atau kesusilaan.
Kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berkaitan dengan:
1. pelaksanaan program pembangunan;
2. perizinan dan kemudahan berusaha;
3. pelayanan; dan/atau
4. pembebanan biaya atas pelayanan.
Kebijakan pemerintah pusat adalah kebijakan presiden yang diputuskan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas atau pelaksanaan dari instruksi presiden. Bila perda itu masih bertentangan dengan rambu-rambu di atas, bisa dicabut oleh pemerintah pusat.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini