Berikut rangkuman beritanya:
Polisi Ungkap Jenis Kelamin Rangka Manusia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan adanya temuan kerangka mayat di wilayah hukum Polresta Bandung, khususnya Margahayu, ada perkembangan yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (20/1/2020).
Dalam pengungkapan kasus ini, Hendra didampingi oleh Dokter Ahli Forensik Dr Nurul Aida Fatia. Menurut Hendra, pihaknya sudah maksimal menyelidiki kasus ini. Proses autopsi tulang kerangka tersebut dilakukan dokter forensik.
Kita mengungkap siapa sebenarnya kerangka ini," ucapnya.
Jenis kelamin kerangka manusia itu berhasil diidentifikasi setelah proses autopsi di RS Sartika Asih Bandung. "Memang di tempat kejadian kita tidak menemukan identitas, yang bisa menunjukkan siapa orang ini, yang ingin kami sampaikan bahwa korban ini berjenis kelamin lelaki," tutur Hendra.
Ipah selamat. Ia lima hari hilang di area hutan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Nenek renta, yang sesuai KTP berusia 66 tahun, itu bertahan hidup di hutan dengan memakan dedaunan. Selama di kawasan hutan, diduga tersesat, Ipah mengaku ditemani 'gadis baju merah'.
Ipah ditemukan oleh pemburu burung yang kebetulan tengah menjelajah hutan Cijampang, Kecamatan Pagelaran, Cianjur. Jarak titik hilang ke lokasi penemuan perempuan itu sejauh 17 kilometer. Sejumlah pihak geleng-geleng kepala. Bukan hanya soal aroma mistis, tapi juga kondisi hutan terjal dan tebing yang dilewati Ipah.
Tim pencari sempat mengalami kesulitan mencari Ipah lantaran kondisi hutan pisitan di Desa Campakamulya, Cianjur, itu memiliki medan ekstrem. Proses pencarian Ipah dilakukan sejak hari pertama dikabarkan hilang, Selasa (14/1/2020) siang.
![]() |
"Pencarian dilakukan mulai dari radius 1.000 meter, dan diperluas lagi hingga beberapa kilometer dari lokasi dimana nenek Ipah diduga hilang," tutur Pjs Kepala Desa Campakamulya Asep Suherman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2020).
Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menilai kemunculan Sunda Empire di Bandung dan Kesultanan Selacau atau selaco di Kabupaten Tasikmalaya, tidak perlu dibesar-besarkan.
Uu sapaan akrabnya memastikan Sunda Empire di Bandung, sudah tidak aktif lagi. Terakhir, komunitas ini sudah melakukan perjanjian dengan Kepolisian dan TNI tidak akan melakukan aktivitasnya lagi.
"Sudah tidak ada aktivitas lagi, itu kan kejadiannya tahun lalu. Sudah ada MoU dengan polisi dan TNI," ujar Uu di kediaman Pribadinya, Manonjaya, Tasikmalaya, Minggu (19/1/2020) malam.
Sementara itu, Kesultanan Selacau di Kabupaten Tasikmalaya, Diketahui berdiri sejak tahun 2004. Selama ini pergerakannya lebih banyak menyangkut budaya.
Selain tidak meresahkan, Kesultanan Selaco masih akui bagian NKRI dengan Pancasila dan undang undang dasar 45 sebagai dasar negara serta Bineka Tunggal Ika. Sepanjang berdiri Kesultanan Selaco tidak meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Jadi tidak meresahkan sepanjang yang saya tahu, belum ada kerugian juga di masyarakat," tambah UU.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bandung Wetan mengeluarkan surat edaran mengenai adanya penyalahgunaan Masjid Al Islam oleh warga RW 11 terdampak penggusuran Rumah Deret Tamansari, Kota Bandung. MUI Bandung Wetan meminta masjid steril dari pengungsi.
Surat edaran yang dikeluarkan MUI Kecamatan Bandung Wetan pada tanggal 16 Januari 2020 itu, berisi penyalahgunaan Masjid Al Islam karena dimanfaatkan pengungsi warga terdampak rumah deret Tamansari. Hal itu menindaklanjuti surat edaran MUI Kota Bandung mengenai fungsinya penggunaan masjid.
Dalam surat tersebut, MUI Bandung Wetan meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengembalikan fungsi masjid sebagaimana mestinya.
"Betul surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran kami tentang penggunaan masjid pada 15 Januari lalu. Surat edaran ini kami keluarkan atas permintaan dari MUI kelurahan dan kecamatan di sebagian daerah," kata Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Ia menuturkan dalam surat edaran tersebut menekankan pada fungsi utama masjid yakni sebagai tempat ibadah. Namun ia tidak memungkiri ada fungsi sosial dari masjid seperti tempat pengungsian ketika terjadi bencana yang membuat warga kehilangan tempat tinggal.
"Sebetulnya kalau dimanfaatkan sebagai pengungsian korban penggusuran tidak ada yang salah. Karena sifatnya darurat dan mereka tidak punya tempat tinggal saat itu. Tapi dengan catatan tidak ada yang dilanggar ketika tinggal di sana," tutur Irfan.
![]() |
Salah seorang perwakilan pengungsi, Eva Eryani, mengaku sudah menerima surat edaran tersebut. Pihaknya berencana membalas surat tersebut dalam waktu dekat setelah dilakukan musyawarah bersama dengan pengungsi lainnya.
"Kita rencananya mau musyawarah dulu terkait balasan suratnya seperti apa. Intinya kita minta waktu, semoga MUI mengerti kondisi kami," kata Eva saat dihubungi.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini