Polisi Banyuwangi Tangkap Komplotan Perampok yang Hobi Aniaya Korbannya

Polisi Banyuwangi Tangkap Komplotan Perampok yang Hobi Aniaya Korbannya

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 19:21 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Empat pelaku perampokan dan penadah barang curian diamankan polisi. Pelaku perampokan ini terbilang sadis. Sebab korbannya, seorang nenek bernama Rugayah (58) dan lumpuh setelah menjadi korban perampokan.

Warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi ini juga mengalami retak pada tengkorak kepalanya akibat dianiaya pelaku. Pelaku perampokan adalah tetangganya sendiri M. Ibnu Zainullo (25).

Aksi Perampokan ini terjadi pada 14 Desember 2019, sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian mengambil satu unit HP merek Samsung note 3 milik korban. Sementara korban harus menjalani perawatan intensif.


"Pelaku masuk ke dalam rumah ingin mengambil barang berharga milik korban. Pelaku melakukan kekerasan dengan melakukan pemukulan wajah, sehingga mengakibatkan tulang tengkorak retak dan sampai dengan mengalami kelumpuhan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Senin (20/1/2020).

Petugas berhasil mengungkap kasus ini berawal dari penangkapan penadahnya. Ada 3 penadah yang berhasil diamankan. Masing-masing Novan Priyono, 24 tahun, warga Desa Bimo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, David Sugiarto, 20 tahun, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, dan Rio Suparwadi, 28 tahun, warga Jl. Ternate, Kelurahan Lateng, Banyuwangi.

"Keterangan pelaku serta saksi yang ada, pelaku sering kali menerima pesanan barang sehingga yang bersangkutan mengambil barang milik korban. Di mana ada 3 penadah juga yang kita amankan," jelasnya.


"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha mengeroyok anggota yang akan menangkapnya. Sehingga terjadi penindakan tegas pada tersangka untuk melindungi diri petugas yang akan menangkapnya," tambah Arman.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah HP Samsung Note 3 milik korban, sprei dan bantal milik korban yang berlumuran darah.

" Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan," tegasnya.



Tonton juga video 5 Kawanan Pembobol Brankas di Sidrap Diringkus, 3 Pelaku Didor!:

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.