Didakwa Terima Suap Rp 900 Juta, Iwa Karniwa Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Terima Suap Rp 900 Juta, Iwa Karniwa Tak Ajukan Eksepsi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 16:35 WIB
Iwa Karniwa (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Hakim kemudian bertanya langsung kepada Iwa terkait eksepsi ini. Senada dengan kuasa hukumnya, Iwa menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.

"Tidak akan eksepsi yang mulia," kata Iwa.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Iwa disebut menerima uang dengan total Rp 900 juta. Uang tersebut bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang proyek Meikarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian itu dilakukan dalam rangka memuluskan proses pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diurus di Pemprov Jabar.


Uang yang diberikan kepada Iwa melalui Neneng Rahmi Nurlaili, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi. Neneng memberikan ke Iwa via Soleman, anggota DPRD Bekasi. Kemudian dari Soleman itu uang disampaikan kepada Waras Wasisto, anggota DPRD Jabar. Dari Waras, uang diberikan kepada Iwa.

Uang diberikan melalui tiga tahapan. Pertama Rp 100 juta, lalu Rp 200 juta dan terakhir Rp 500 juta. Pemberian pertama dan kedua langsung diminta Iwa ke Waras untuk membuat spanduk terkait pencalonan dirinya sebagai bakal calon gubernur Jabar.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads