Hakim kemudian bertanya langsung kepada Iwa terkait eksepsi ini. Senada dengan kuasa hukumnya, Iwa menyatakan tak akan mengajukan eksepsi.
"Tidak akan eksepsi yang mulia," kata Iwa.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Iwa disebut menerima uang dengan total Rp 900 juta. Uang tersebut bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang proyek Meikarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang yang diberikan kepada Iwa melalui Neneng Rahmi Nurlaili, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi. Neneng memberikan ke Iwa via Soleman, anggota DPRD Bekasi. Kemudian dari Soleman itu uang disampaikan kepada Waras Wasisto, anggota DPRD Jabar. Dari Waras, uang diberikan kepada Iwa.
Uang diberikan melalui tiga tahapan. Pertama Rp 100 juta, lalu Rp 200 juta dan terakhir Rp 500 juta. Pemberian pertama dan kedua langsung diminta Iwa ke Waras untuk membuat spanduk terkait pencalonan dirinya sebagai bakal calon gubernur Jabar.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini