Kembali ke dakwaan. Keempatnya yakni Neneng Rahmi, Henri Lincoln, Soleman dan Waras Wasisto bertemu di rest area kilometer 38. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan terkait penyelesaian raperda RDTR yang sedang berproses di Provinsi Jawa Barat.
"Pada saat itu Waras Wasisto menghubungi terdakwa dan menyampaikan permintaan bantuan menyelesaikan RDTR serta waktu untuk bertemu terdakwa," tuturnya.
Pertemuan itu terwujud di rest area kilometer 72 Tol Cipularang. Saat bertemu dengan Iwa, mereka menyampaikan permohonan bantuan proses persetujuan substansi RDTR ke gubernur Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pertemuan itu, pada 14 Juli 2017 Neneng Rahmi dan Henri Lincoln menemui Soleman dan memberikan uang Rp 100 juta. Soleman lalu menyerahkan kepada Waras Wasisto yang kemudian diberikan kepada Iwa di kediaman Iwa.
Neneng Rahmi dan Henri Lincoln kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta kepada Iwa. Pemberian itu diawali saat Waras menanyakan kepada Soleman soal titipan uang.
Pemberian ketiga senilai Rp 500 juta pada bulan Desember 2017. Neneng Rahmi mendapatkan uang tersebut dari Satriadi selaku karyawan PT Lippo Cikarang. Uang tersebut lantas diberikan kepada Henri Lincoln. Oleh Henri, uang diberikan kepada Soleman melalui stafnya. Soleman lalu memberikan uang kepada Waras Wasisto di rumahnya.
"Setelah menerima tas berisi uang dari Soleman, Waras Wasisto menghubungi terdakwa dan menyampaikan lagi titipan dari Soleman. Selanjutnya Waras Wasisto menghubungi Eva Rosiana staf untuk menyerahkan uang kepada staf terdakwa bernama Deni. Waras kemudian bertemu dengan terdakwa dan menanyakan titipan uang melalui Eva dan terdakwa menjawab 'sudah mas, nuhun'," tutur jaksa.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini