Hal itu terungkap dalam sidang perdana Iwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020). Dalam sidang ini, Iwa duduk sebagai terdakwa.
"Perbuatan terdakwa menerima sejumlah uang Rp 900 juta melalui Satriadi, Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, Soleman dan Waras Wasisto yang bersumber dari PT Lippo Cikarang tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang pembangunan Meikarta," ucap jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satriadi merupakan karyawan PT Lippo Cikarang, Neneng Rahmi Nurlaili merupakan eks Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi, Henri Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR, Soleman anggota DPRD Bekasi dan Waras Wasisto anggota DPRD Jabar.
Jaksa mengatakan pemberian uang itu untuk memuluskan pengesahan RDTR Kabupaten Bekasi guna kepentingan Meikarta yang diurus oleh Pemprov Jabar.
"(Pemberian) adalah untuk menggerakkan terdakwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan selaku Wakil Ketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Provinsi Jawa Barat agar melakukan sesuatu dalam jabatannya untuk mempercepat persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang RDTR," kata jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut RDTR sebelumnya sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi untuk pengurusan RDTR wilayah pembangunan (WP) I dan IV serta WP II dan III proyek pembangunan komersial area Meikarta.
Atas perbuatannya ini, Iwa didakwa Pasal 12 dan Pasal 11 Undamg-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini