Penumpang Serang Sopir Bus, 12 Orang Tewas
Kecelakaan beruntun di Tol Cikopo-Palimanan pada Juni lalu menewaskan 12 orang. Kecelakaan dipicu karena sopir bus diserang seorang penumpang bernama Amshor (29) warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, bus oleng hingga menyeberang dan terguling ke jalur sebelah. Sebanyak 12 penumpang tewas akibat kecelakaan itu.
"Menurut keterangan Amshor, bahwa sopir dan kernet itu pembicaraan teleponnya akan membunuh dia (Amshor). 'Saya mau dibunuh sama sopir dan kernetnya. Tahu dari mana, dari pembicaraan telepon'," kata Kapolra Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi kepada awak media di RS Mitr Plumbon Cirebon, Jabar, Senin 17 Juni 2019.
Amshor merupakan seorang sekuriti di salah satu perusahaan di Jakarta. Setelah kejadian, polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa kejiwaan Amshor. "Amshor mengalami tingkat kecemasan tinggi. Ini masih belum selesai, nanti hasil lengkapnya keluar," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono.
Amshor pun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Amshor dengan Pasal 338 juncto Pasal 359 KUHP.
Ketua RT 1 RW 2 Kelurahan Watubelah, Rusbandi, buka suara tentang sosok Amshor. Rusbandi tak menyangka warga menjadi tersangka tewasnya belasan orang akibat kecelakaan di Tol Cipali.
Sebab, Amshor dikenal sebagai warga yang baik dan supel. Bahkan, Amshor tak memiliki riwayat kriminal atau kejahatan. Namun, Rusbandi mengaku pernah mendengar tentang masalah hidup yang dipikul Amshor.
"Katanya ada teman kerjanya yang tidak suka dengan dia (Amshor). Itu kata adiknya, begitu. Baru enam bulan di Jakarta," kata Rusbandi saat ditemui detikcom di kediamannya, 18 Juni 2019.
![]() |
Kecelakaan Beruntun Akibat Truk Obesitas di Cipularang
Kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang pada September lalu membetot perhatian publik. Delapan orang dinyatakan tewas dalam kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan itu.
Kecelakaan maut itu dipicu oleh truk yang kelebihan muatan hingga 25 ton. Selain melibatkan truk, kecelakaan ini juga melibatkan kendaraan pribadi dan minibus. Beberapa di antaranya terbakar. Usai kecelakaan dua tersangka, Dedi Hidayat dan Subana yang merupakan sopir truk ditetapkan sebagai tersangka. Dedi meninggal di lokasi kejadian.
Usai menetapkan kedua tersangka. Polisi juga menginvestigasi perusahaan yang berkaitan dengan truk pemicu kecelakaan. Dua perusahaan yang masuk dalam radar penyidikan PT JTJ PT CPAK.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan dan penyidik juga sudah datang ke tempat tanah dicurahkan ke S dan DH. Kita tunggu saja penyidik," kata Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 12 September 2019.
Tak lama setelah investigasi, polisi menetapkan tersangka baru yakni manajer perusahaan truk penyebab kecelakaan PT JTJ, yakni HG alias Mingming. Truno mengatakan Mingming dijerat pasal 315 Undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
"Ancamannya denda dan sanksi administratif," kata Truno.
Mingming membiarkan truk yang dikemudikan Dedi dan Subana beroperasi. Padahal, truk tersebut over dimensi dan over load (ODOL) atau dikenal juga truk obesitas.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini