Kopsah mengatakan majelis hakim akan memusnahkan senpi milik anak bupati Majalengka. Sekadar diketahui, Irfan menggunakan pistol kaliber 9 milimeter bernomor K4266. Pistol yang digunakan Irfan itu teregister oleh Kapolda Jabar dengan nomor B/690/XI/2017 Dit Intelkam. Irfan memiliki izin menggunakan senjata hingga 2020.
Irfan telah menjalani masa tahanan sejak 16 November silam. Enam hari setelah kasus penembakan itu terjadi di ruku Taman Hana Sakura Jalan Cigasong Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tepatnya pada 10 November lalu.
Proses perjalanan sidang kasus yang menjerat anak Bupati Majalengka ini terbilang singkat, sidang pertama dilakukan pada Senin (16/12/2019) lalu. Dalam sidang tersebut, fakta-fakta soal utang-piutang proyek terungkap. Termasuk soal penembakan. Kuasa hukum Irfan, Kristiawanto menerangkan tidak ada penodongan saat terjadi letusan senjata api. Kris juga menerangkan tentang kronologis kejadian meletusnya senjata api milik Irfan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam keterangannya ahli pidana menjelaskan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur mempergunakan senpi tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam UU Daraurat No 12 Tahun 1951, lebih lanjut Ahli menjelaskan terkait culpa (kelalaian), bahwa saudara terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senpi yang dimiliki ketempat semula," ujar Kristiawanto mengutip Tajudin seperti yang disampaikan dalam pernyataan tertulis, Kamis (19/12/2019).
Sidang ketiga digelar pada Kamis (26/12/2019) lalu. Agendanya pembacaan tuntutan. Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, polisi menjerat anak Bupati Majalengka dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-undang (UU) Darurat 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU menuntut anak Bupati Majalengka dengan pasal 360 KUHPidana, ancamannya kurungan penjara dua bulan. Serta, JPU juga meminta izin penggunaan senpi milik Irfan dicabut. JPU tak menggunakan UU Darurat terhadap Irfan, sebab Irfan memiliki legalitas untuk menggunakan senjata.
"Dari berkas awal kita teliti, ternyata senjata apinya berizin," kata Agus usai sidang putusan di PN Majalengka, Jabar, Senin (30/12/2019).
Kemudian, Agus mengatakan anak bupati Majalengka tersebut sejatinya tak berniat untuk menodongkan dan menembakkan pistolnya ke korban. Irfan hanya berusaha melerai keributan yang terjadi di lokasi kejadian.
"Intinya kelalaian. Karena posisi pistol tidak terkunci, sehingga saat terjadi perebutan pistol itu meletus," kata Agus.
Kemarin, putusan dibacakan. Irfan dan JPU menerima putusan majalelis hakim. "Ya kami menerima putusan. Hakim sependapat dengan kami," kata Agus.
Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto mengatakan Irfan menerima putusan hakim tersebut. Kris mengatakan hakim meyakini Irfan telah melanggar pasal 360 KUHPidana.
"Hakim meyakini bahwa terdakwa lalai, melanggar pasal 360. Itu yang disampaikan. Hukuman satu bulan 15 hari penjara, terdakwa menerima, jaksa menerima. Artinya keputusan itu inkrah," kata Kris.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini