Kasus Anak Kades di Bogor Pukul Warga Berakhir Restorative Justice

Kasus Anak Kades di Bogor Pukul Warga Berakhir Restorative Justice

Muchamad Sholihin - detikNews
Sabtu, 17 Mei 2025 01:43 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Bogor -

Kasus pemukulan oleh anak kepala desa (kades) di Klapanunggal, Bogor, berinisial L terhadap warga karena mengkritik ayahnya di media sosial diselesaikan melalui restorative justice (RJ). L sebelumnya sempat ditetapkan tersangka dalam kasus pemukulan ini.

"Perkara tersebut telah diselesaikan melalui restorative justice berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Polres," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri melalui Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega, Jumat (16/5/2025).

"Pertemuan ini dihadiri oleh pelapor yang juga merupakan korban, kemudian tersangka, dan keluarga kedua belah pihak," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulista mengatakan, penyelesaian kasus melalui restorative justice dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative justice dilakukan karena sudah ada perdamaian dari kedua pihak.

"Pertimbangan adanya proses restorative justice tersebut, didasari berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh korban dan juga tersangka, dengan melampirkan surat pernyataan perdamaian antara pelapor dan tersangka, serta bukti telah dilakukannya pemulihan hak korban," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sempat Berstatus Tersangka

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial L, anak kades yang viral pukuli warga karena kritik ayahnya di media sosial ditetapkan tersangka. L sempat ditahan di Mapolsek Klapanunggal.

"Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L," kata Silfi, Rabu (7/5/2025).

Silfi menyebutkan, L dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Silfi.

(sol/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads