Loyalis anak bupati Majalengka itu mengenakan kaus bergambar wajah Irfan. Di belakang kausnya bertuliskan dukungan terhadap Irfan. "Sekalipun seisi dunia berlomba menjatuhkanmu, kalau Tuhan bilang..maju terus hamba-ku. Mereka bisa apa?,". Tulisan dukungan terhadap Irfan pada kaos yang dikenakan para loyalis itu dibubuhi juga tanda pagar (tagar) doa terbaik untuk orang baik, #do'aterbaikuntukorangbaik.
Koordinator masyarakat peduli Irfan Nur Alam, Dede Sutisna mengklaim dukungan tersebut bentuk spontanitas dan inisiatif para loyalis. "Jumlahnya belum bisa diperhitungkan. Inisiatif dan spontanitas. Kita yakin Irfan orang baik, harapannya kasus ini bisa selesai," kata Dede kepada detikcom di PN Majalengka, KH Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede menyebutkan loyalis yang memberikan dukungan terhadap anak bupati Majalengka ini berasal dari 26 kecamatan di Majalengka. Ia juga menampik kedatangan para loyalis untuk menekan hakim.
"Tidak ada indikasi untuk menekan hakim. Kita akan beri dukungan di luar. Kami tidak akan masuk ke ruang persidangan," ucapnya.
"Karena ada informasi ini sidang terakhir jadi kami datang. Harapan dari kami putusan yang terbaik," tambah Dede.
Sekadar diketahui, Irfan Nur Alam didakwa pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Anak bupati Majalengka itu dituntut dua bulan kurungan penjara. Loyalis pun berharap dalam agenda sidang nanti, Irfan divonis kurang dari dua bulan.
"Harapannya bisa lebih baik. Iya pengurangan masa tahanan. Tapi, kita juga menghormati putusan hakim," ucap Dede.
Sementar itu, Humas PN Majalengka Kopsah mengatakan, majelis hakim hari ini akan membacakan putusan untuk kasus yang menjerat Irfan Nur Alam. "Ya, agendanya putusan," katanya.
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejari dan PN Majalengka, polisi sempat menjerat Irfan dengan pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951. Setelah melihat dan mendengarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irfan dengan pasal 360 KUHP. Irfan pun didakwa dua bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Humas PN Majalengka Kopsah menerangkan dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (26/12/2019). JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Selain anak bupati Majalengka tersebut, dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus tersebut, Udin dan Soleh, juga dituntut dua bulan. Namun, dakwaan terhadap Udin dan Soleh berbeda dengan Irfan.
"Kalau Udin dan Soleh itu didakwa pasal 170 KUHP, sama tuntutannya dua bulan," kata Kopsah.
Senada disampaikan kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto. "Betul tuntutannya dua bulan. Dakwaan alternatif yang dianggap memenuhi unsur pasal 360 ayat 2 KUHPidana terkait kealpaan atau kelalaian," kata Kris.
Tonton juga video Saksi Mata: Anak Bupati Ditagih Utang, Kontraktor Ditembak:
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini