Sidang sebelumnya dijadwalkan digelar pada pukul 10.30 WIB, Senin (16/12/2019), diundur menjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Humas PN Majelangka Kopsah mengatakan agenda sidang perdana itu merupakan pembacaan dakwaan terhadap Irfan Nur Alam.
"Didakwa Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 360 ayat 2 KUHP," kata Kopsah kepada detikcom melalui pesan singkatnya usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kopsah mengatakan proses persidangan perdana itu berlangsung hingga malam hari. Proses persidangan dihadiri terdakwa Irfan Nur Alam yang didampingi kuasa hukumnya.
Sementara itu, dalam situs resmi PN Majalengka menyebutkan perkara yang menjerat Irfan ialah pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, dengan nomor perkara 241/Pid.B/2019/PN Mjl.
Dalam dakwaannya, Irfan bersama saksi Udin alias Biho Bin Suwarjo dan saksi Sholeh Saputra alias Wizunk bin Saidi, yang penuntutannya dilakukan terpisah, melakukan kekerasan terhadap saksi koban Panji Pamungkasandi. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang. Dakwaan berikutnya, Irfan dinilai lalai sehingga mengakibatkan Panji terluka. Perbuatan terdakwa diatur pada Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang kelalaian.
Sekadar diketahui, insiden penembakan terhadap Panji Pamungkasandi terjadi Minggu (10/11) malam. Saat itu, Panji hendak menagih uang imbal jasa terkait pengurusan izin proyek pembangunan SPBU. Belasan saksi diperiksa oleh polisi, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (16/11) dini hari. Selain itu, polisi menetapkan dua tersangka lainnya berkaitan kasus tersebut. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini