Irfan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Etti Koernniati di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat. Usai tuntutan, Irfan pun sempat menyampaikan pledoi atau pembelaan. Melalui nota pembelaannya, Irfan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim untuk diputuskan sering-ringannya dengan mempertimbangkan surat perdamaian," kata kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).
Kris menerangkan Irfan dan korbannya, Panji Pamungkasandi telah dikonfrontir. Keduanya sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kris juga menyampaikan permintaan maaf terdakwa kepada masyarakat Kabupaten Majalengka. "Semoga ini semua menjadi pembelajaran untuk kita semua," ucap Kris.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Majalengka Kopsah mengatakan sidang keempat dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (26/12/2019).
"Sidang sudah selesai. Tuntutannya sudah dibacakan, masing-masing dua bulan," kata Kopsah saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).
Lebih lanjut, Kopsah menerangkan dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irfan dengan pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Selain Irfan, dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus tersebut Udin dan Soleh juga dituntut dua bulan. Namun dakwaan terhadap Udin dan Soleh berbeda dengan Irfan.
"Kalau Udin dan Soleh itu didakwa pasal 170 KUHP, sama tuntutannya dua bulan," kata Kopsah.
Simak Video "Saksi Mata: Anak Bupati Ditagih Utang, Kontraktor Ditembak"
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini