Sidang Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Anak Bupati Majalengka

Sidang Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Anak Bupati Majalengka

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 23 Des 2019 18:22 WIB
Foto: istimewa
Majalengka - Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka menghadiri sidang ketiga terkait kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Panji Pamungkasandi. Agenda sidang ketiga itu mendengarkan keterangan Irfan Nur Alam selaku terdakwa.

Di hadapan majelis hakim PN Majalengka, Irfan membeberkan kejadian penembakan yang dinilainya simpang siur. Irfan menceritakan kejadian penembakan itu bermula karena terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan keributan. Irfan mengaku sebelum kejadian tepatnya hari Minggu (10/11/2019) lalu, ia tengah berlibur bersama keluarganya di Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat berlibur bersama keluarganya, Irfan mengaku mendapat informasi dari orang rumahnya tentang datangnya rombongan Panji Pamungkasandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberitahu oleh orang di rumah bahwa di pekarangan halaman depan rumah banyak orang datang. Belum tahu asalnya dari mana jumlahmya sekitar lima belasan orang, dikhawatirkan mengganggu tetangga, kemudian diminta pindah kalau bikin keributan jangan di lingkungan rumah," kata Irfan seperti disampaikan oleh pengacaranya, Kristiawanto dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (23/12/2019).

Irfan dan keluarganya pun balik dari Bandung. Irfan mendapat info bahwa rombongan yang sempat mendatangi rumahnya bergeser ke ruko Taman Hana Sakura di Jalan Cigasong Majalengka, tempat lokasi terjadinya penembakan. Irfan juga menerima informasi tentang adanya keributan di ruko tersebut setelah balik dari liburan.

"Rombongan yang di ruko belum bubar malah terjadi bentrok, atau keributan. Ternyata keributan di ruko sudah tidak dapat terkendali, dengan maksud melerai atau menenangkan massa seketika mengeluarkan senpi dengan peluru karet ke arah atas dan keributan dapat reda sejenak," kata Irfan.

Simak Video "Pedagang Kopi Diberondong Tembakan, Peluru Bersarang di Kepala"



Tembakan pertama Irfan berhasil meredam. Namun, beberapa saat kemudian keributan kembali terjadi. Irfan pun kembali meletuskan senpinya ke arah atas. Keributan kembali reda. Namun tiba-tiba terjadi perebutan senpi. Korban, Panji Pamungkasandi mencoba merebut senpi dari Irfan.

"Ledakan senpi ketiga itu akibat ada perebutan senpi yang dipegang direbut oleh korban dan ditarik oleh saksi Handoyo. Sehingga seketika akibat rebutan atau pergumulan, senpi yang dimaksud meledak ke arah atas dan mengenai tangan saksi Handoyo dan percikannya mengenai korban," ucap Irfan.

Sementara itu, kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto mengatakan Irfan tak memiliki niatan untuk ikut bergabung dalam keributan yang sudah terjadi, sebelum Irfan datang. Kris mengatakan Irfan datang ke lokasi keributan berusaha untuk melerai.

"Namun karena kondisi terpaksa keributan tidak dapat dihindarkan dan dikendalikan, kekhawatiran klien kami adanya korban akibat keributan tersebut. Maka inisiatif dan spontan itu terjadi. Dan faktanya bentrokan bisa teratasi, yang akhirnya setelah proses ini terjadi perdamian antara korban dan terdakwa," kata Kris.

Lebih lanjut, Kris menerangkan kedua belah pihak, Irfan dan Panji tak memiliki dendam. Perdamaian antara keduanya telah disaksikan saat dikonfrontir di persidangan. "Antara korban dan terdakwa sudah saling memaafkan, dan saling pelukan," kata Kris.

Kris berharap jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan Irfan. Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan terdakwa itu dipimpin oleh Hakim Ketua Eti Koernniati.
Halaman 2 dari 2
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads