MUI Jabar Kaji Haramkan Game PUBG
PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) tengah menjadi sorotan usai penyerangan brutal di dua masjid Selandia Baru. Pelaku penyerangan disebut-sebut terinspirasi dari game bergenre battle royal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram mengenai game PUBG. Pihaknya mengkaji terlebih dahulu dampak-dampak dari bermain game online gawai dan komputer tersebut.
"Tentu kita harus teliti terlebih dahulu mengenai dampak dari game ini," kata Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei, belum lama ini.
Ia menilai pada prinsipnya sesuatu yang memberi dampak negatif secara luas akan dilarang MUI. Apalagi, kata dia, sampai menstimulus seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menyebut, kajian atau wacana fatwa haram PUBG semata-mata bentuk antisipasi. Meski, sejauh ini belum ada fakta atau korelasi secara langsung antara PUBG dengan perubahan perilaku hingga melakukan aksi brutal di Indonesia.
"Memang belum ada (di Jabar atau Indonesia) karena anak main game jadi brutal. Tapi karena ada berita di Selandia Baru pelaku (teroris penembakan di masjid) terinspirasi (PUBG) kita lakukan kajian. Ini sebagai bentuk antisipasi," ucapnya.
![]() |
Ridwan Kamil Dukung PUBG Haram
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Menurutnya itu untuk melindungi masyarakat.
"Selama tujuannya untuk melindungi masyarakat, melindungi umat saya selalu mendukung," kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/3).
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari menyambut positif soal wacana MUI Jabar mengeluarkan fatwa haram PUBG. Dia menilai fatwa itu perlu diterapkan kalau game berbasis online tersebut dapat menginspirasi aksi kekerasan.
"Permainan atau game dan sebagainya yang menimbulkan inspirasi melakukan kejahatan, saya kira (fatwa haram) perlu," kata Ineu di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
MUI bersama pemerintah membahas mengenai wacana mengharamkan game PUBG. Dari hasil pembahasan itu, MUI mencatat hal yang perlu diperhatikan yakni mulai dari pembatasan usia pengguna hingga durasi waktu bermain.
"Perlu ada batasan terkait dengan usia, terkait dengan konten, terkait dengan waktu, terkait dengan dampak yang ditimbulkan. Di samping pembatasan juga perlu ada pelarangan pada beberapa jenis game, yang memang secara nyata berkonten pornografi, berkonten perjudian, berkonten perilaku seksual menyimpang, hingga konten yang terlarang secara agama dan peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, setelah rapat FGD di kantor MUI, Jakarta pada Selasa (26/3).
Baca juga: Ini Hasil Pertemuan MUI Terkait Game PUBG cs |
Seks Menyimpang Penghuni Lapas di Jabar
Fenomena seks menyimpang warga binaan di lapas dan rutan di Jabar terungkap. Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak membuka fakta keberadaan napi homoseksual dan lesbian.
Fakta itu berdasarkan hasil pengamatannya dan petugas lapas yang mengindikasikan adanya fenomena tersebut. Bahkan, Leberti menyebut fenomena tersebut sudah lama terjadi di lapas dan rutan.
"Setidaknya gejala itu dari dulu ada. Kalau sudut pembuktiannya, ini saya katakan deskriptif ya, pengamatan," kata Liberti kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, gejala seks menyimpang tersebut muncul karena kebutuhan biologis warga binaan yang tak tersalurkan. Terutama, sambung dia, bagi warga binaan yang sudah berkeluarga.
"Karena memang begini, bagaimana seseorang yang sudah berkeluarga, masuk ke dalam lapas, otomatis kan kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan," ungkap dia.
Faktor pendukung lainnya, juga dampak dari kelebihan kapasitas lapas dan rutan. Saat ini lapas-lapas di Jabar dihuni 23.681 orang warga binaan. Padahal, kapasitasnya hanya 15.658 orang.
"Lapas dan rutan sudah over kapasitas. Ibarat kata, kondisi itu membuat kaki ketemu kaki, kepala ketemu kepala badan ketemu badan. Dampaknya munculnya homoseksualitas (gay) dan lesbi," tutur Liberti.
Homoseksual-Lesbian Dipisahkan
Melihat fenomena itu, Kemenkum HAM Jabar menyiapkan sel terpisah bagi warga binaan yang mengalami homoseksual dan lesbian di lapas wanita. Namun sebelum dipindahkan, akan dilakukan asesmen terlebih dahulu.
"Iya, kan dicek kamarnya, sudah berapa lama dia di situ, udah sejak kapan dia melakukan itu. Jadi terhadap pasangan itu dipisah, keduanya dipindahkan," kata Kadivpas Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris via telepon genggam.
Ia menuturkan warga binaan yang terindikasi homoseksual dan lesbian akan dilakukan asesmen terlebih dahulu. Nantinya yang terbukti akan dipisahkan dari warga binaan lainnya.
"Iya, kan dicek kamarnya, sudah berapa lama dia di situ, udah sejak kapan dia melakukan itu. Jadi terhadap pasangan itu dipisah, keduanya dipindahkan," ungkap Aris.
Fenomena seks menyimpang gay dan lesbian di rutan dan lapas terungkap. Eks napi mengaku ada 'preman' di penjara yang menjadikan napi lain pelampiasan seksualnya. Modus yang digunakan yaitu dengan memberikan sesuatu kepada napi calon korbannya.
"Biasanya sama si jagoan ini (preman) dibaik-baikin dulu, dikasih makan lebih atau lainnya," kata eks warga binaan tersebut kepada detikcom, Rabu (10/7).
"Ya gitu, kalau si jagoan bui ini pengen melampiasin kebutuhannya ya ke napi tadi. Mau gak mau dia, sudah dibaikin kan. Kalau dia gak mau ya dipaksa," kata mantan penghuni Rutan Kebonwaru Bandung.
Faktor utama munculnya gejala itu karena kebutuhan biologis napi yang tak tersalurkan. Eks napi mendorong pemerintah menyediakan bilik asmara di rutan dan lapas.
"Saya kira bilik asmara ini kenapa tidak dilegalkan saja," kata pria tersebut.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini