"Kalau memang perlu ada revisi, ya kita revisi. Sesuatu untuk perbaikan bagus dong. Pembahasan tadi itu sharing, yang namanya sharing gimana sih. Tapi ada benang merahnya, yuk kita atur yuk," kata Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Sammy Pangarepan usai focus group discussion (FGD) bersama MUI di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pastinya dong, yang bisa mengendalikan kan pengembang, kita buat aturannya, penyedia layanan yang dia harus tunduk pada aturan," paparnya.
Dalam FGD itu, MUI meminta agar diatur soal pembatasan usia pengguna dan durasi waktu bermain. Kominfo menerima rekomendasi MUI itu.
"Boleh-boleh saja. Apakah nanti pembatasannya berdasarkan umur, boleh-boleh saja, ini yang sedang kita diskusikan bersama, tapi tidak spesifik kepada satu game online, seperti PUBG, kita bahasnya secara persepsi," ujar Sammy.
Baca juga: Ini Hasil Pertemuan MUI Terkait Game PUBG cs |
Kominfo juga akan mengatur jadwal untuk bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise untuk mendapat masukan. Dia menegaskan, untuk saat ini Kominfo dan MUI belum memutuskan soal fatwa atau aturan terhadap game yang berpotensi menimbulkan kekerasan, termasuk PUBG.
"Nanti kita akan berdiskusi (soal aturan atau fatwa). Kalau dari kami, kami juga akan bertemu dengan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ini juga kita ingin mendapatkan masukkan," tuturnya. (idn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini