"Permintaan adanya bilik asmara perlu dipertimbangkan dari segi regulasinya, sosial, budaya, keamanan, dan ketertiban," kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto saat dihubungi, Rabu (10/7/2019) malam.
Ade mengatakan sejauh ini belum ada regulasi yang mendukung soal penyediaan bilik asmara untuk keperluan biologis warga binaan. Sejauh ini solusinya hanya pemberian remisi sesuai dengan hukum dan regulasi yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Solusinya saat ini untuk mereka yang sudah memenuhi syarat disegerakan pulang melalui program integrasi, cuti bersyarat kemudian pemberian remisi agar mereka segera pulang dengan diberikan pengurangan hukuman sesuai hukuman dan regulasi agar mereka segera pulang," kata Ade.
Salah satu faktor utama munculnya seks menyimpang itu disebut-sebut karena kebutuhan biologis napi yang tak tersalurkan. Eks napi mendorong pemerintah menyediakan bilik asmara di rutan dan lapas.
"Saya kira bilik asmara ini kenapa tidak dilegalkan saja," kata eks warga binaan yang tak ingin disebutkan namanya kepada detikcom, Rabu (10/7).
Bilik asmara beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik. Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawangsa, yang ditahan di Lapas Sukamiskin membuat ruangan khusus untuk warga binaan yang ingin berhubungan intim dengan pasangannya.
(lir/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini