Habib Bahar diseret ke meja hijau usai menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Bahar lantas diamankan dan diseret ke pengadilan.
Habib Bahar pun mengikuti jalannya persidangan tersebut. Bahkan dia sempat membuat heboh kala ucapannya yang mengancam Presiden RI Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar.
Simak Video "Di Rutan Polda Jabar, Habib Bahar Mengaku Mualafkan 6 Tahanan"
Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Mulutnya kembali berucap dan mengucapkan kalimat berupa ancaman kepada Jokowi.
"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ujar Bahar.
Bahar juga mengancam Jokowi bila nantinya keluar dari bui. Dia mengancam Jokowi dengan 'lidah pedas'.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar sambil berjalan.
"Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," kata Bahar menambahkan kalimatnya.
![]() |
Sidang terus berjalan. Dalam proses penuntutan, jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Habib Bahar Terima Divonis 3 Tahun Bui |
Sidang berlanjut hingga ke vonis. Ketua majelis hakim yang dipimpin Edison Muhammad menjatuhkan vonis 3 tahun terhadap Bahar. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
![]() |
Majelis hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
![]() |
"Allahu Akbar," teriak Bahar lalu mencium bendera Indonesia.
Beberapa pekan berselang, jaksa lantas mengeksekusi Bahar. Pria berambut pirang dan panjang ini dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg Bogor.
"Alhamdulillah senang. Ikhlas, harus ikhlas," ucap Bahar saat berada di dalam mobil tahanan Kejari Cibinong menuju ke Lapas Pondok Rajeg.
Habib Bahar bin Smith mengaku banyak membawa perubahan selama berada di rutan Polda Jawa Barat. Terpidana kasus penganiayaan dua remaja itu mengaku telah membuat enam tahanan masuk agama Islam.
"Selama (saya) di sini, sudah ada enam yang masuk Islam," ucap Bahar.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini